Lokapena.com – Acara resepsi pernikahan di Kabupaten Bojonegoro terpaksa dihentikan petugas ketika seorang pengantin membuat kerumuman di tengah pandemi virus corona. Acara berlangsung di Desa Kadungrejo, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro, Jum’at (1/1).
Adanya kerumunan secara berlebihan memang dilarang oleh pemerintah saat ini, belum lagi resepsi pernikahan tersebut mengundang massa dalam jumlah banyak beserta hiburan grup electone. Kegaduhan sempat terjadi ketika petugas kepolisian datang yang didominasi oleh anak-anak muda. Dengan terpaksa acara dibubarkan saat itu.
“Sesuai arahan dari pemerintah dan aturan UU yang berlaku, bawasaanya dilarang keras mengundang massa dalam jumlah banyak (kerumunan) di waktu pandemi Covid-19. Kami selaku aparat berhak membubarkan acara tersebut,” tegas Kasat Reskrim Polres Kabupaten Bojonegoro, AKP Iwan Hari Perwanto, Sabtu (2/1/2021).
Lihat Juga: Acara Hajatan di Kabupaten Bojonegoro Digrebek Petugas
Petugas membubarkan acara beserta hiburan electone yang digelar. Selain itu, petugas juga membubarkan jumlah massa yang berkerumun di sepanjang jalan yang diguga ikut serta menggelar acara musik electone. Saat ini, para pelaku sudah diamankan dan akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Adapun saksi yang kami mintai keterangan, diantarnya pihak Kepala Desa, anggota grup electone dan pemillik hajat.
“Kami sudah tetapkan satu tersangka, yaitu “NF“. Dia sudah kami periksa lantaran melanggar aturan hukum yang menimbulkan kerumuman di massa pendemi Covid-19,” tambah Iwan.
Dijerat Pasal 93 UU No.06 Tahun 2018
Dari informasi Polres Kabupaten Bojonegoro, tersangka “NF” merupakan pengantin pria (30) yang ditetapkan sebagai tersangka akibat ulahnya mengundang keramaian di acara pernikahan.
“Jadi, tersangka “NF” yang kita tetapkan sebagai tersangka. Dia sekaligus mengajak rekannya melalui sosial media (WhatsApp). Benar sekali, pelaku merupakan pengantin pria,” imbuh Iwan.
Tersangka “NF” akan dikenai Pasal 93 UU No.06 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dan Pasal 160 KUHP. Sebelum itu, petugas kepolisian sudah melakukan pemeriksaan kepada tersangka. Seluruh barang bukti sudah diamankan, baik itu HP, hasil print out percakapan di sosial media (WhatsApp), dan dokumentasi foto kerumunan dalam acara pernikahan.
Lihat Juga: Penjual Kopi Cantik yang Mendadak Viral di Bojonegoro
Dari pihak tersangka “NF”, ia mengaku menyesal karena ulahnya yang mengundang banyak orang di acara pernikahan. Dia mengaku sudah mengerti bahwa dilarang berkumpul karena masih kondisi pandemi Covid-19.
“Jujur, saya khilaf dan minta maaf atas perbuatan saya menyebabkan kerumuman di saat pandemi Covid-19,” tutup NF di kediamannya Baureno Kabupaten Bojonegoro.